Senin, 22 April 2013

makalah manajemen koperasi



MAKALAH
MANAJEMEN KOPERASI

Diajukan untuk memenuhi tugas Dasar-dasar Manageman
Dosen Pengampu : Muhammad Toha M.Pd.I










Disusun Oleh : Fathul Barokah

Jurusan : Tarbiyah

Semester III








SEKOLAH TINGGI MIFTAHUL HUDA AL-AZHAR (STAIMA)
KOTA BANJAR



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Alloh SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia NYA sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah dengan judul
“MANAJEMEN KOPERASI”tepat pada waktunya .
Sholawat serta salam selamanya tercurahkan kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan kepada kita semua selaku umatnya semoga mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat .
Namun mengingat keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang penyusun miliki dengan segala kejujuran dan kerendahan hati penyusun mengakui bahwa tidak sedikit kesulitan yang penyusun hadapi, dan menyadari sepenuhnya jika isi makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
tetapi walaupun demikian atas pertolonganNya segala daya upaya enyusun kerahkan semaksimal mungkin. serta berkat bantuan dan dorongan bimbingan serta pengararahan dari berbagai pihak. maka tidaklah berlebihan apabila penyusun menyampaikan rasa hormat dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak .
Akhirnya penyusun berharap, semoga makalah ini berguna, bermanfaat dan dapat memberikan satu titik harapan untuk mengembangkan intelegensi dalam pembelajaran bagi mahasiswa .


Banjar, Januari 2012


        Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..................................................................................................................i
DAFTAR ISI................................................................................................................................ii
BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ..............................................................................................1
B.     Rumusan Masalah.........................................................................................2
C.     Tujuan............................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Unsur-unsur Pokok Manajemen Perusahaan.................................................3
B.     Manajemen Dalam Pengembangan Koperasi...............................................4
C.     Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi..................................................7
D.    Fungsi Manajemen Bagi Pengelola (Manajer).............................................11
E.     Dukungan Manajemen Terhadap Koperasi..................................................12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan...................................................................................................14
B.     Saran.............................................................................................................14
DAFTAR ISI...............................................................................................................................15

 BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain”.

Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut G. Terry, mendefinisikan bahwa :
“Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan suatu seni yang bersama-sama menyelesaikan suatu dalam rangka dalam mencapai tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :

“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.

Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :

a. Planning (Perencanaan)

b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Didalam perkebangan koperasi,pengalaman menunjukkan bahwa makin maju makin berkembang usaha koperasi,makin sulit melaksanakan sistim multi pupose.Misalnya,usaha perkreditan,usaha pembelian bersama,usaha konsumsi,dan usaha penjualan.Jadi lebih jelas jika dibedakan antara alat alat perlengkapan koperasi(rapat anggota,pengurus,dan badan pemeriksa)dan unsure unsure organisasi koperasi(alat alat perlengkapan koperasi,bpp koperasi,manajer dan usaha koperasi).dan unsure unsure manajemen koperasi(unsure unsure organisasi koperasi plus pemerintah).

B.     RUMUSAN MASALAH
a)       Unsur-unsur pokok manajemen perusahaan
b)      Manajemen dalam pengembangan koperasi
c)       Implementasi fungsi manajemen koperasi
d)      Fungsi manajemen bagi pengelola (manager)
e)       Dukungan manajemen terhadap koperasi

C.     TUJUAN MAKALAH 
a)      Untuk menyelesaikan tugas dari mata kuliah manajemen koperasi
b)      Untuk mengetahui bagaimanakah manajemen dalam pengembangan koperasi
c)      Untuk mengetahui bagaimanakah implementasi fungsi manajemen koperasi
d)      Untuk mengetahui bagaimanakah fungsi manajemen bagi pengelola (manajer)
e)       Untuk mengetahui bagaimanakah dukungan manajemen terhadap koperasi



BAB II
PEMBAHASAN

A.    UNSUR UNSUR POKOK MANAJEMEN PERUSAHAAN
Ada 4 kateristik unsur pokok manajemen perusahaan :
1.Koperasi merupakan sesuatu SISTIM NORMATIF(NOMATIVE SYSTIM)
2.Koperasi merupakan suatu mekanisme pendidikan(mechanisme of education)
3.Koperasi sebagai organisasi ekonomi (economy organication)
4.Koperasi merupakan organisasi kekuatan(the organization of force)
Jadi manajemen koperasi mempunyai tiga unsure pokok:rapat anggota,pengurus dan manajer dan badan pemeriksa.
Ø  RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota didalam suatu organisasi termasuk koperasi adalah merupakan sarana dan cara berkomunikasi diantara semua pihak yang bekepentingan didalam tata kehidupan koperasi rapat anggota tahunan koperasi membicarakan tentang:
1.Penilaian,kebijaksanaan pengurus dalam memimpin koperasi selama tahun buku yang lampau
2.Neraca tahunan dalam perhitungan laba rugi
3.Penilaian laporan badan pemeriksa
4.Menetapkan pembagian sisa hasil usaha koperasi
Ø  PENGURUS
Tugas dan kewajiban pengurus:
1.Menentukan pelaksanaan atau jalan ya koperasi
2.Harus selalumengadakan hubungan dengan antara koperasi dengan para anggotanya
3.Mewakili koperasi,baik didalam maupun diluar pengadilan
4.Pengurus bertanggung jawab atas segala utang piutang atau yang dibeli dengan kredit.
Hak hak pengurus:
1.Memanggil rapat biasa maupun rapat khusus baik diperintahkan oleh rapat anggota maupun tidak
2.Mengangkat atau memecat manajer
Jadi syarat syarat seorang pengurus:
1.Turut mengambil bagian dalam usaha koperasi
2.Dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
3.Bersedia mendengar usul atau keberatan dari pihak anggota
Kewajiban dan tanggung jawab koperasi:
1.Pengurus wajib memahami isi undang undang nomor 12 tahun 1967 beserta penjelasannya:
2.Kewajiban pengurus juga memerintahkan agar manajer memberikan laporan tiab bulan dari pekerjaanya
3.Pengurus berkewajiban menghadiri rapat rapat pengurus
4.Membina tabungan dengan masyarakat dan terutama langganan
5.Anggota pengurus tidak bertindak sendiri

B.    MANAJEMEN DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
Koperasi menurut undang undang no 12 tahun 1967 adalah:Tentang pokok pokok perkoperasian.
Jadi cirri cirri koperasi dapat disimpulkan adalah:
1.Kekuatan tertinggi ada pada rapat anggota
2.Satu anggota satu suara
3.Koperasi mengutamakan pelajaran terhadap anggota
4.Koperasi melakukan pendidikan bagi anggota
5.Manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
Jadi faktor-faktor evektivitas dan evesiensi usaha koperasi diantaranya  :
1.Efesiensi proses usaha
2.Loyalitas anggom
3.Penawaran yang cukup
4.Persaingan
5.Harga eceran
Jadi perbedaan harga eceran koperasi dengan eceran dipasar merupakan salah satu sumber koperasi untuk meningkat kan tabungan anggota dikoperasi.Jadi manajemen koperasi adalah semua bentuk kegiatan yang perlu dilakukan untuk mengarah kan masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sama.
Jadi asas asas koperasi menurut pasal 33.1945:
1.Asas demokrasi ekonomi
2.Asas kekeluargaan
3.Asas kebersamaan
4.Asas individualism ditolak oleh koperasi
5.Asas keadilan social
·         Proses manajemen dalam pengembangan koperasi
Bunyi pasal 33 undang undang 1945 berbunyi:
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
2.Cabang cabang produksi yang penting bagi negara yang mengusai hajad hidup orang banyak dikuasai negara
3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkantung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Jadi dalam kerangka proses manajemen,yang dimaksud dengan perencanaan jangka panjang adalah keputusan tentang sarana yang akan dicapai dan perumusan kebijaksanaan dengan memperhatikan kesadaran yang nyata.
Sarana atau strategi sebuah koperasi adlah:
1.Luas daerah kerja
2.Penentuan dibidang usaha yang akan digarap
3.Persyaratan keanggotaan,jangka dari peranan anggota
4.Struktur pembelanjaan
5.Pola kepengurusan
Jadi macam macam tindakan ekonomi adlah:
1.Perusahaan pemerintah dan monopoli
2.Perusahaan campuran(pemerintah)
3.Koperasi campuran
·         Manajemen modal kerja
Modal kerja adalah:jumlah keseluruhan aktiva lancer,terutama terdiri atas kas-bank,piutang,dan persendian barang barang.
Jadi macam macam manajemen modal kerja adalai modal:
1.Manajemen kas
2.Manajemen piutang
3.Manajemen persendian barang
Jadi modal sendiri diperoleh dari:simpanan pokok,simpanan wajib,dan simpanan suka rela berjangka.
1.Simpanan pokok adalah:Simpanan yang sudah ditentukan jumlah nya dan sama besarnya bagi setiap anggota.
2. Simpanan wajib:pinjaman yang sudah ditentukan jumlah nay dan wajib disimpan oleh setiap anggota.
3. Simpanan sukarela berjangka adalah:simpanan yang dilakukan secara suka rela baik jumlah nya maupun jangka waktunya.
Modal dari pinjaman adlah:modal dari luar.
Jadi fungsi koperasi diindonesia:
1. Sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia dibidang ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup dan kedudukan ekonomiya.
2. Sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia untuk mengujudkan demokrasi ekonom sebagai landasan masyarakat yang berkeadilan social
3. Sebagai gerakan masyarakat untuk mensukseskan pembangunan nasional Indonesia.
Kemanfaatan bagi anggota dari Usaha Koperasi

Keuntungan Ekonomis :

1.  Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
2.  Pemasaran (menampung hasil produksi)
3.  Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
4.  Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
5. Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)



Keuntungan Sosial :

1. Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
2.  Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran  dan keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
3.  Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota) 
Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan  :
1.  membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.

Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen)  serta sebagai penerima manfaat  atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui  kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan  bagi anggota koperasi  juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.
2.  membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola atau pengurus koperasi  (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional  serta terutama memiliki kejujuran.
3. memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha.
Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif  Pengurus membangun koordinasi pengawasan (internal) dengan  Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.
Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.
Menghadapi  trend bisnis  (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama  antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya;  karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi  melalui kerjasama kemitraan.
Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun jejaring usaha.

C.   IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI

A.   Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
·         Perangkat Organisasi

Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :

1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

1.      Rapat Anggota

Tugas dan wewenang Rapat Anggota :

-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas    untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2.      Pengurus

Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :

-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:

1. Secara Kolektif Pengurus bertugas :

-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.


Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2. Secara Perorangan :

a)  Ketua :

-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
-      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b)  Sekretaris :
-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c)   Bendahara :
-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.


3. Pengawas

a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

B. Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas

 a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:

            1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
            2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
            3. Keputusan Rapat Anggota,
            4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas    kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota & Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
f)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.



C.   Badan Penasehat

Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.



D.   FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER)
a.   Manajer ;

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a)     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.

 Tata Kerja Manajer

1.  Hubungan Kerja Manajer :

a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2. Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas

3. Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :

a) Bagian Sekretariat

b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.

E.    DUKUNGAN MANAJEMEN TERHADAP KOPERASI
1.Dukungan anggota terhadap koperasi
Dalam pengertian modal,kegiatan usaha koperasi merupakan percerminan dari modal nasional semesta,yang hakikatnya adlah:Sumber daya potensi dan peran serta masyarakat.Jadi pencapaian peningkatan kesejahteraan adalah tujuan usaha yang bermanfaat dalam usaha koperasi serta merupakan karya kegiatan dalam rangka tanggung jawab.Jadi,tujuan usaha koperasi adalah:membuat karya yang dapat memberikan sumbangan kesejahteraan yang bermanfaat.Membuat karya adalah:motif karya koperasi dalam kehidupan gotong royong.Jadi kesulitan dalam koperasi yang pada mulanya mulai dengan usaha kecil kecilan.
2.Konsekuensi manajemen koperasi
Konsekuensi manajemen koperasi bersifat demokrasi adalah untuk membina dan mengembangkan kecerdasan anggota khususnya dan anggota masyarakat umunya terutama mengenai tata kehidupan koperasi sendiri.Jadi didalam rapat anggota koperasi itulah para anggota koperasi diharapkan akan menggunakan secara jujur untuk mengemukakan pendapat dan gagasan demi perbaikan,kemajuan dan perkembangan.Rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanal nya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan.rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mengujudkan demokrasi ekonomi,jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.Jadi kegiatan koperasi fungsioanl yang utama pada waktu ini adlah simpan pinjam dikalangan anggotanya.
Jadi toko toko koperasi diselenggarakan hanya untuk memenuhi keperluan anggota,lebih bersifat tertutup dan jarang yang dapat berkembang sebagai toko yang sebenarnya.
3.Masalah anggota dalam manajemen koperasi
Masalah anggota dalam manajemen koperasi adalah:Merupakan masalah yang sangat penting,dan hal ini jelas,bukan konsentrasi modal pemiliknya.
Jadi syarat syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1.Anggota masyarakat yang mempunyai usaha.
2.Usaha itu berkaitan dengan usaha koperasi
3.Mampu melaksanakan hak dan memikul tanggung jawab sebagai anggota.
4.Mempunyai rasa individualis,soladiritas,outoaktivitas.
Jadi masalah anggota dalam suatu koperasi:
1.Memperluas anggota koperasi
2.Meningkatkan kualitas anggota
Maka koperasi dapat diartikan:sebagai perkumpulan orang orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis.
Dengan mempelajari”pendidikan koperasi”kita dapat mengetahui berbagai aspek dengan tentang pendidikan yang dijalankan oleh koperasi,seperti:Peranan pendidikan dalam kehidupan koperasi,jenis jenis pendidikan koperasi,sumber dana pendidikan koperasi,pelaksanaan pendidikan koperasi.Jadi dengan terbentuknya koperasi maka bisa ditimbulkan suatu kegiatan yang menguntungkan konsumen.Dan sifat koperasi sebagai badan usaha dipertegas dalam penjelasan pasal 31 undang undang no.72/1967,yang mengutarakan bahwa koperasi sebagai badan ekonomi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan atau unik produksi yang langsung berada dibawah tanggung jawab pengawasan pengurus.




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Maka koperasi dapat diartikan:sebagai perkumpulan orang orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya dengan menyelenggarakan usaha bersama melalui pembentukan suatu perkumpulan yang diawasi secara demokratis.
manajemen koperasi bersifat demokrasi adalah untuk membina dan mengembangkan kecerdasan anggota khususnya dan anggota masyarakat umunya terutama mengenai tata kehidupan koperasi sendiri.Jadi didalam rapat anggota koperasi itulah para anggota koperasi diharapkan akan menggunakan secara jujur untuk mengemukakan pendapat dan gagasan demi perbaikan,kemajuan dan perkembangan.Rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanal nya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan.rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mengujudkan demokrasi ekonomi,jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.Jadi kegiatan koperasi fungsioanl yang utama pada waktu ini adlah simpan pinjam dikalangan anggotanya.
Jadi dari fakta diatas dapat di benarkan pendapat yang mengatakan bahwa sukses setidaknya sesuatu organisasi untuk bagian yang besar tergantung kepada orang orang yang menjadi anggotanya.
           
B.     SARAN
            Makalah ini tidak jauh dari kesempurnaan,maka dari itu makalah ini masih perlu kritik dan saran dari pembaca,semoga bermanfaat,wassalam.


            .


DAFTAR PUSTAKA

id.roboforex.com/beginner/start/psychology/
gaindeveloper.blogspot.com
























3 komentar: